Kewajiban menutup aurat
Akhir-akhir ini banyak sekali kita jumpai kaum Muslimah, baik remaja
maupun dewasa mengenakan pakaian Muslimah dengan berbagai warna, corak
dan model. Jika kita cermati, tidak semua kaum Muslim memiliki
pandangan yang jelas tentang pakaian Muslimah. Faktanya, banyak wanita
yang mengenakan kerudung hanya menutupi rambut saja, sedangkan leher
dan sebagian lengan masih tampak. Ada juga yang berkerudung tetapi
tetap memakai busana yang ketat, misalnya, sehingga lekuk tubuhnya
tampak. Yang lebih menyedihkan adalah ada sebagian kalangan yang masih
ragu terhadap pensyariatan Islam tentang pakaian Muslimah ini.
Di
samping itu, masih banyak juga di yang memahami secara rancu kerudung
dan jilbab. Tidak sedikit yang menganggap bahwa jilbab adalah kerudung
dan sebaliknya. Padahal, jilbab dan kerudung adalah dua perkara yang
berbeda.
Menutup aurat dan
pakaian Muslimah ketika keluar rumah merupakan dua pembahasan yang
terpisah, karena Allah Swt. dan Rasul-Nya memang telah memisahkannya.
Menutup aurat merupakan kewajiban bagi seluruh kaum Muslim, laki-laki
dan perempuan.
- Pakaian Wanita dalam Kehidupan Umum
Selain
aturan tentang menutup aurat, Allah Swt. pun memberikan aturan yang
sama rincinya tentang pakaian wanita dalam kehidupan umum, yaitu jilbâb
(jilbab, abaya) dan khimâr (kerudung). Dalam
kesehariannya, wanita tidak menutup kemungkinan untuk keluar rumah
untuk memenuhi hajatnya; ke pasar, ke mesjid, ke rumah keluarga dan
kerabatnya, dan lain-lain. Kondisi ini memungkinkan terjadinya
interaksi atau pertemuan dengan laki-laki. Islam menetapkan, ketika
seorang wanita ke luar rumah, ia harus mengenakan khim‰r (kerudung) dan
jilbab.
jelaslah bahwa jilbab adalah pakaian luar (menyerupai mantel) yang luas
dan tidak terputus (seperti terowongan) yang menutupi pakaian
rumah/pakaian sehari-harinya (al-mihnah) dan seluruh bagian tubuhnya
kecuali muka dan kedua telapak tangan. Dengan demikian, jilbab dan
kerudung merupakan dua hal yang berbeda. Keduanya merupakan perkara
yang diwajibkan oleh Allah Swt. untuk dikenakan seorang Muslimah ketika
hendak keluar rumah. Mudah-mudahan Allah Swt. memudahkan kita untuk
melaksanakan setiap kewajiban yang telah Allah tetapkan serta
mengokohkan iman kita dengan menjadikan kita senantiasa tunduk dan
terikat dengan hukum-hukum-Nya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar